Bimantoro ... BimBim_02

Bimantoro ... BimBim_02

Senin, 15 November 2010

Pasar Bebas dan Etika

Di pintu gerbang era berlakunya Perjanjian Perdagangan Pasar Bebas ASEAN-Cina, industri dalam negeri diliputi kekhawatiran yang sangat tinggi. Yang dikhawatirkan adalah hancurnya industri dalam negeri karena kalah bersaing di tengah membanjirnya produk luar negeri, khususnya Cina, yang telah bertahun-tahun menguasai Indonesia.

Di samping itu, Indonesia belakangan ini masih juga terus membanggakan pertumbuhan ekonominya. Namun, sebenarnya, keadaan ini tidak berkualitas lantaran hanya ditopang konsumsi dan ekspor produk primer. Semua itu tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan dan mengurangi angka kemiskinan secara absolut. Masyarakat pun terus saja rentan menjadi miskin jika penguasaan teknologi ekonomi kita tidak berkembang.

Hal ini mengingat apa yang dikatakan J Gremillion, seorang ekonom yang sangat mendukung pasar bebas, bahwa salah satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas adalah tingkat kemampuannya untuk menguasai teknologi ekonomi. Namun, persoalan yang dihadapi Indonesia bukanlah sendirian. Masih banyak negara lain, khususnya negara-negara berkembang. Sehingga, kepincangan dan ketidakadilan global akan terus membuntuti kencangnya persaingan di era pasar bebas ini. Lalu, apa yang mesti dilakukan?
teknologi ekonomi

Negara-negara yang terlibat dalam gelombang pasar bebas, menurut Gremillion, mesti memahami bahwa pada era sekarang ini sedang didominasi oleh sebuah rancangan pembangunan dunia yang dikenal sebagai Marshall Plan yang menjadi batu sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia. Biar bagaimanapun rancangan pembangunan dunia yang mengglobal itu selalu memiliki sasaran ekonomi dengan penguasaan pada kemajuan teknologi ekonomi yang akan terus menjadi pe-nyanggah bagi kekuatan negara atau pemerintahan.

Artinya, dari penguasaan teknologi ekonomi itulah, segala kekuatan arus modal investasi dan barang-barang hasil produksi tidak menjadi kekuatan negatif yang terus menggerogoti dan melumpuhkan kekuatan negara.Karena, senang atau tidak, kita sekarang sedang digiring masuk dalam suatu era baru pada percaturan ekonomi dan politik global yang diikuti dengan era pasar bebas yang diba-luti semangat kapitalisme yang membuntuti filosofi modal tak lagi berbendera dan peredaran barang tak lagi bertuan.

Ini jelas menimbulkan paradigma-paradigma baru yang di dalamnya semua bergerak berlandaskan pada pergerakan modal investasi dan barang produksi yang tidak berbendera dan tidak bertuan, yang akan terus menjadi batu sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia.

Yang menimbulkan persoalan ke depan adalah bagaimana supaya korporasi bisnis yang akan meningkat tajam dalam skala global ini tidak menimbulkan implikasi inefisiensi dan mislokasi sumber daya. Dan, pada gilirannya, ketidakadilan global menganga lebar dan kesejahteraan dunia akan menurun drastis.

Ketidakadilan akan sangat dirasakan oleh negara-negara yang belum maju teknologi ekonominya, seperti Indonesia yang sangat menginginkan dana investasi untuk menyegarkan dan menggerakkan kembali roda perekonomian demi meningkatkan daya saing di bidang produksi.

Namun, harus diingat bahwa efek investasi pun tidak bisa dianggap ringan. Lihat, bagaimana telah terjadinya kasus korupsi yang dilakukan oleh investor asing.Contohnya adalah apa yang tertera dalam buku yang diterbitkan oleh Transparency International (TI). Global Corruption Report (2004) secara mengejutkan menampilkan data-data tentang korupsi oleh investor asing, khususnya tentang bagaimana investor asing menyuap pejabat-pejabat negara.

Etika global

Apabila pola pergerakan investasi dan hasil produksi, misalnya, mengalami perubahan drastis, perlu diperhatikan berbagai hal. Pertama, tindakan tertentu dari suatu pemerintahan sebuah negara untuk melindungi tujuan nasionahiya akan mengakibatkan menurunnya kesejahteraan secara global. Meskipun tindakan itu memberikan manfaat bagi ekonomi domestiknya, tidak dapat dimungkiri bahwa net cost akan muncul di tempat lain.

Kedua, harus disadari bahwa negara, memiliki fungsi legitimasi Sjang menimbulkan gejala untuk korporasi global. Maka", muncullah pertanyaan, bagaimana membedakan anta-rangsiegilunasi pemerintah dengjJji fungsi mendorong kesejahteraan dunia.

Ketiga, konflik akan muncul antara pemerintah berbagai negara dan antara berbagai kepentingan usaha. Apabilakon-flik ini terus berlangsung, yang terjadi adalah terabainya kesejahteraan masyarakat. Maka, solusi apa yang yang harus diambil?

Menurut Bergsten dan Graham, dua ahli ekonomi pembangunan dan politik, menegaskan bahwa diperlukan semacam konklusi, yakni adanya strategi untuk restrukturisasi dan tertib internasional untuk menjamin terbentuknya pola investasi internasional beserta barang-barang produksinya, di mana alokasi yang tidak efisien dapat dihindarkan agar nasib rakyat miskin di dunia tidak terabaikan, kesejahteraan masyarakat dunia dapat tercipta, dan jurang ketidakadilan antarnegara dapat dipersempit.

Yang terpenting adalah diperlukan bangunan etika global yang berperan mem-6acfc up setiap penyelewengan yang terjadi di belantara pasar bebas.Kemiskinan, kemelaratan, dan ketidakadilan yang terdapat di dunia yang menimpa negara-negara miskin hakikatnya tidak lagi akibat kesalahan negara-negara bersangkutan sehingga itu pun menjadi tanggung jawab global pula. Kesejahteraan bersama dan keadilan global pun merupakan sebuah fiksi moral dan wujud perilaku etis global pula.

Kesejahteraan dan keadilan global merupakan sesuatu yang tercipta oleh keharmonisan berbagai kepentingan yang selalu memerhatikan nilai-nilai moral dan tata etika yang dianut umum.Maksudnya, perilaku etis global adalah perilaku negara-negara yang bertanggung jawab atas nasib masyarakat dunia. Negara-negara yang bertindak etis adalah negara-negara yang bertanggung jawab atas nasib dunia yang pincang akibat menggelindingnya pasar bebas ini. Jika ini terjadi, perwajahan ekonomi dan politik global tidak akan kehilangan rona kemanusiaannya.

http://bataviase.co.id/detailberita-10576320.html

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)

TANGGUNG jawab sosial perusahaan atau CSR (corporate social responsibility) kini jadi frasa yang semakin populer dan marak diterapkan perusahaan di berbagai belahan dunia. Menguatnya terpaan prinsip good corporate governance seperti fairness, transparency, accountability, dan responsibility telah mendorong CSR semakin menyentuh “jantung hati” dunia bisnis.

Di tanah air, debut CSR semakin menguat terutama setelah dinyatakan dengan tegas dalam UU PT No. 40 Tahun 2007 yang belum lama ini disahkan DPR. Disebutkan bahwa PT yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Pasal 74 ayat 1).

Namun, UU PT tidak menyebutkan secara terperinci berapa besaran biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk CSR serta sanksi bagi yang melanggar. Pada ayat 2, 3, dan 4 hanya disebutkan bahwa CSR “dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memerhatikan kepatutan dan kewajaran.” PT yang tidak melakukan CSR dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai CSR ini baru akan diatur oleh peraturan pemerintah yang hingga kini belum dikeluarkan.

Akibatnya, standar operasional mengenai bagaimana menjalankan dan mengevaluasi kegiatan CSR masih diselimuti kabut misteri. Selain sulit diaudit, CSR juga menjadi program sosial yang “berwayuh” wajah dan mengandung banyak bias.

Banyak perusahaan yang hanya membagikan sembako atau melakukan sunatan massal setahun sekali telah merasa melakukan CSR. Tidak sedikit perusahaan yang menjalankan CSR berdasarkan copy-paste design atau sekadar “menghabiskan” anggaran. Karena aspirasi dan kebutuhan masyarakat kurang diperhatikan, beberapa program CSR di satu wilayah menjadi seragam dan seringkali tumpang tindih.

Walhasil, alih-alih memberdayakan masyarakat, CSR malah berubah menjadi Candu (menimbulkan kebergantungan pada masyarakat), Sandera (menjadi alat masyarakat memeras perusahaan), dan Racun (merusak perusahaan dan masyarakat).

Sejarah singkat

Pengertian CSR sangat beragam. Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community development.

Ditinjau dari motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate giving bermotif amal atau charity, corporate philanthropy bermotif kemanusiaan dan corporate community relations bernapaskan tebar pesona, community development lebih bernuansa pemberdayaan.

Dalam konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998) karya John Elkington.

Mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni economic growth, environmental protection, dan social equity yang digagas the World Commission on Environment and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus: 3P (profit, planet, dan people). Perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), tetapi memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).

Di Indonesia, istilah CSR semakin populer digunakan sejak tahun 1990-an. Beberapa perusahaan sebenarnya telah lama melakukan CSA (corporate social activity) atau aktivitas sosial perusahaan. Walaupun tidak menamainya sebagai CSR, secara faktual aksinya mendekati konsep CSR yang merepresentasikan bentuk “peran serta” dan “kepedulian” perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan.

Melalui konsep investasi sosial perusahaan seat belt, sejak tahun 2003 Departemen Sosial tercatat sebagai lembaga pemerintah yang aktif dalam mengembangkan konsep CSR dan melakukan advokasi kepada berbagai perusahaan nasional. Kepedulian sosial perusahaan terutama didasari alasan bahwasannya kegiatan perusahaan membawa dampak (baik maupun buruk) bagi kondisi lingkungan dan sosial-ekonomi masyarakat, khususnya di sekitar perusahaan beroperasi.

Selain itu, pemilik perusahaan sejatinya bukan hanya shareholders atau para pemegang saham, melainkan pula stakeholders, yakni pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. Stakeholders dapat mencakup karyawan dan keluarganya, pelanggan, pemasok, masyarakat sekitar perusahaan, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan pemerintah selaku regulator. Jenis dan prioritas stakeholders relatif berbeda antara satu perusahaan dan lainnya, bergantung pada core bisnis perusahaan yang bersangkutan (Supomo, 2004).

Sebagai contoh, PT Aneka Tambang, Tbk. dan Rio Tinto menempatkan masyarakat dan lingkungan sekitar sebagai stakeholders dalam skala prioritasnya. Sementara itu, stakeholders dalam skala prioritas bagi produk konsumen seperti Unilever atau Procter & Gamble adalah para customer-nya.

Bias-bias CSR

Berdasarkan pengamatan terhadap praktik CSR selama ini, tidak semua perusahaan mampu menjalankan CSR sesuai filosofi dan konsep CSR yang sejati. Tidak sedikit perusahaan yang terjebak oleh bias-bias CSR berikut ini.

Pertama, kamuflase. CSR yang dilakukan perusahaan tidak didasari oleh komitmen genuine, tetapi hanya untuk menutupi praktik bisnis yang memunculkan ethical questions. Bagi perusahaan seperti ini, CD bukan kepanjangan dari community development, melainkan “celana dalam” yang berfungsi menutupi “aurat” perusahaan. McDonald`s Corporation di AS dan pabrik sepatu Nike di Asia dan Afrika pernah tersandung kasus yang berkaitan dengan unnecessary cruelty to animals dan mempekerjakan anak di bawah umur.

Kedua, generik. Program CSR terlalu umum dan kurang fokus karena dikembangkan berdasarkan template atau program CSR yang telah dilakukan pihak lain. Perusahaan yang impulsif dan pelit biasanya malas melakukan inovasi dan cenderung melakukan copy-paste (kadang dengan sedikit modifikasi) terhadap model CSR yang dianggap mudah dan menguntungkan perusahaan.

Ketiga, directive. Kebijakan dan program CSR dirumuskan secara top-down dan hanya berdasarkan misi dan kepentingan perusahaan (shareholders) semata. Program CSR tidak partisipatif sesuai prinsip stakeholders engagement yang benar.

Keempat, lip service. CSR tidak menjadi bagian dari strategi dan kebijakan perusahaan. Biasanya, program CSR tidak didahului oleh needs assessment dan hanya diberikan berdasarkan belas kasihan (karitatif). Laporan tahunan CSR yang dibuat Enron dan British American Tobacco (BAT), misalnya, pernah menjadi sasaran kritik sebagai hanya lip service belaka.

Kelima, kiss and run. Program CSR bersifat ad hoc dan tidak berkelanjutan. Masyarakat diberi “ciuman” berupa barang, pelayanan atau pelatihan, lantas ditinggalkan begitu saja. Program yang dikembangkan umumnya bersifat myopic, berjangka pendek, dan tidak memerhatikan makna pemberdayaan dan investasi sosial. CSR sekadar “menanam jagung”, bukan “menanam jati”.

CSR yang baik

CSR yang baik (good CSR) memadukan empat prinsip good corporate governance, yakni fairness, transparency, accountability, dan responsibility, secara harmonis. Ada perbedaan mendasar di antara keempat prinsip tersebut (Supomo, 2004). Tiga prinsip pertama cenderung bersifat shareholders-driven karena lebih memerhatikan kepentingan pemegang saham perusahaan.

Sebagai contoh, fairness bisa berupa perlakuan yang adil terhadap pemegang saham minoritas; transparency menunjuk pada penyajian laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu; sedangkan accountability diwujudkan dalam bentuk fungsi dan kewenangan RUPS, komisaris, dan direksi yang harus dipertanggung jawabkan.

Sementara itu, prinsip responsibility lebih mencerminkan stakeholders-driven karena lebih mengutamakan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. Stakeholders perusahaan bisa mencakup karyawan beserta keluarganya, pelanggan, pemasok, komunitas setempat, dan masyarakat luas, termasuk pemerintah selaku regulator. Di sini, perusahaan bukan saja dituntut mampu menciptakan nilai tambah (value added) produk dan jasa bagi stakeholders perusahaan, melainkan pula harus sanggup memelihara kesinambungan nilai tambah yang diciptakannya itu (Supomo, 2004).

Namun demikian, prinsip good corporate governance jangan diartikan secara sempit. Artinya, tidak sekadar mengedepankan kredo beneficience (do good principle), melainkan pula nonmaleficience (do no-harm principle) (Nugroho, 2006).

Perusahaan yang hanya mengedepankan benificience cenderung merasa telah melakukan CSR dengan baik. Misalnya, karena telah memberikan beasiswa atau sunatan massal gratis. Padahal, tanpa sadar dan pada saat yang sama, perusahaan tersebut telah membuat masyarakat semakin bodoh dan berperilaku konsumtif, umpamanya, dengan iklan dan produknya yang melanggar nonmaleficience.***

Penulis, analis kebijakan sosial dan konsultan CSR, Pembantu Ketua I Bidang Akademik STKS Bandung.

http://www.tekmira.esdm.go.id/currentissues/?p=303

Konflik Karyawan dengan Perusahaan

Perselisihan antara karyawan dengan manajemen perusahaan tempatnya bekerja kerap kali terjadi. Keinginan pihak perusahaan yang tidak sejalan dengan keadaan karyawan seringkali menjadi pemicu, begitu pun sebaliknya.

Besarnya peranan seorang karyawan dalam suatu perusahaan, maka sudah selayaknya setiap perusahaan dapat memberikan jaminan yang layak bagi karyawannya. Baik itu dalam keselamatan kerja maupun dalam pengupahan. Situasi keterbukaan dan kenyamanan kerja menjadi motivasi sehingga dapat semakin mengembangkan keberadaan perusahaan tersebut.

Namun dalam pelaksanaannya konflik antar keduanya seringkali terjadi. Komunikasi sebagai pemecahan jalan terbaik bagi keduanya sulit terlaksana. �Dalam setiap harinya kami selalu menerima pengaduan dari karyawan,� papar Panut perwakilan dari Dinas tenaga kerja Kukar. Sebagian besar delik pengaduan berupa jam lembur dan sistem pembayaran yang tidak tepat waktu dari perusahaan. Namun dengan memfasilitasi pertemuan antar keduanya, yaitu pihak karyawan dan pihak manajemen perusahaan biasanya setiap permasalahan dapat diatasi. �Permasalahan yang masuk dapat diselesaikan dengan jalan damai, dengan kesepakatan bersama yang saling menguntungkan,� katanya.

Namun untuk kasus yang menimpa Minarsih dan Hengky Syam sedikit berbeda. Keduanya mengadukan nasibnya pada Komisi I DPRD, karena menganggap menerima perlakuan yang tidak adil dari perusahaan tempatnya bekerja. Mereka merupakan karyawan PT Kayan Putra Utama Coal, yang telah bekerja sejak tahun 2000 lalu dan bertugas sebagai juru masak. Namun sejak bulan Agustus tahun lalu mereka dimutasikan dari mess Separi I ke mess Separi II. Karena jarak keduanya jauh maka mereka menolak untuk dipindah dan memilih berhenti bekerja. Dengan meminta pesangon dan sisa pembayaran gaji serta uang lembur yang menjadi hak mereka.

Pihak perusahaan tidak dapat menerima begitu saja, karena menganggap keduanya telah mengkir dari kerjaannya. Dengan alasan ketidakdisiplinan sehingga perlu dibina lebih lanjut. �Sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu kami melakukan pembinaan,� kata Erwan Agim Direktur PT Kayan Putra. Dengan alasan bahwa masalah kedisiplinan tidak dapat ditolerir maka perusahaan tidak dapat memenuhi sesuai yang diminta keduanya. Selain itu nilai nominal yang diminta dianggap sangat berlebihan.

Permasalahan ini menjadi panjang dan rumit ketika keduanya saling melaporkan pada pihak yang berwenang. Sampai akhirnya masalah ini mendapat putusan P4D (Penyelesaian Perselisihan Permasalahan Perburuhan Daerah) dari propinsi. Namun belum menghasilkan karena keduanya akan meneruskan ketingkat pusat, karena belum mendapatkan keputusan yang sesuai dengan yang diharapkan.

Ketidak sepahaman antar keduanya yang terus berlarut-larut. Maka Komisi I DPRD bersama manajemen perusahaan, Pengadilan Negeri, kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja Kukar memfasilitasi pertemuan antar karyawan dan perusahaan untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan. �Keduanya memiliki itikat baik untuk dapat menyelesaikan dengan musyawarah,� kata Martin Apuy. Maka mengambil jalan tengah yang terbaik bagi keduanya masih terbuka lebar.

Akhirnya penantian panjang Minarsih dan Hengky Syam telah berakhir. Setelah lebih dari delapan bulan berjuang untuk mendapatkan haknya, kesepakatan perdamaian antar keduanya telah disepakati. Tuntutan berupa ganti rugi pesangon, kekurangan gaji dan upah lembur yang diminta dapat dipenuhi perusahaan.

Walaupun tidak sebesar tuntutan semula, namun dengan dipenuhinya hak mereka sebesar Rp 14 juta untuk masing-masing karyawan. Kesepakatan ini membuat lega kedua belah pihak, PT PT Kayan Putra dengan karyawannya Minarsih dan Hengky. �Kami menerima kesepakatan ini, pada dasarnya kami ingin menempuh upaya damai,� papar Minarsih.

http://www.dprdkutaikartanegara.go.id/bacawarta.php?id=436

Rabu, 03 November 2010

Opini tentang iklan yang dikaitkan dengan etika bisnis

http://www.youtube.com/watch?v=7GDE9zzfwb0

Disini iklan ini menerangkan bagaimana mengurangkan kadar kulit berminyak dan mengecilkan pori-pori dalam kulit wajah. membuat kulit tampak bersih dan bercahaya.

mungkin jika dikaitkan dengan etika bisnis, iklan ini menyajikan tentang bagaimana cara perawatan kulit wajah yang maksimal hingga menarik para konsumen untuk mencobanya

Jumat, 15 Oktober 2010

PROGRAM INVESTASI ASIA BERSAMA! SEGERA GABUNG UNTUK KESEJAHTERAAN BERSAMA!

Cara Kerja Program Investasi AsiaBersama


Konsep Program Investasi AsiaBersama adalah memberikan kesempatan kepada siapa saja untuk mendaftar dengan cara mentransfer sejumlah uang ke 4 (empat) nomor rekening yang tertera (kita sebut sebagai Sponsor Bronze, Silver, Gold, dan Platinum), kemudian setiap member yang mendaftar akan diaktifkan oleh minimal salah satu Sponsor dan berhak memperoleh replika website Program Investasi AsiaBersama atas nama member tersebut yang siap di informasikan kepada siapa saja lewat iklan, email, SMS, mIRC, Yahoo/MSN Messenger, ICQ, banner, surat, iklan koran, majalah, dsb.

Tugas utama anda adalah melakukan iklan dan promosi sebanyak mungkin terhadap website pribadi anda (http://www.asiabersama.com/anda), sehingga banyak orang bergabung di Program Investasi ini atas sponsor anda.

Ketika terjadi duplikasi, setiap member baru akan menggeser posisi Sponsor di atasnya sehingga member baru menjadi Bronze, member yang sebelumnya Bronze menjadi Silver, Silver menjadi Gold, Gold menjadi Platinum, dan Sponsor Platinum hilang dari daftar transfer di website anda. Semua terjadi secara otomatis.

Dengan asumsi dalam satu minggu masing-masing orang melakukan promosi terhadap 20 orang member baru (anda mensponsori 20 orang, kemudian masing-masing orang tadi mensponsori 20 orang, dan seterusnya (terjadi duplikasi 4 kali)), maka peluang hasil investasi anda adalah :

Minggu Ke- Peringkat Jumlah Orang Jumlah
1 Bronze 20 x Rp.20.000,00 Rp. 400.000,00
2 Silver (20 x 20) x Rp.20.000,00 Rp. 8.000.000,00
3 Gold (20 x 20 x 20) x Rp.20.000,00 Rp. 160.000.000,00
4 Platinum (20 x 20 x 20 x 20) x Rp.20.000,00 Rp. 3.200.000.000,00
Total yang anda peroleh Rp.3.368.400.000,00

Ya, hanya dengan investasi 4 x Rp. 20.000,00 = Rp. 80.000,00, anda bisa memperoleh income sebesar Rp. 3,36 Miliar lebih hanya dalam 4 minggu !!

Jika anda kurang beruntung, sistem duplikasi yang anda ciptakan hanya berjalan 10%, maka anda masih tetap berhak memperoleh Rp. 336 Juta lebih !! Tidak ada batasan jumlah maksimal maupun minimal orang yang bisa anda sponsori, semua tergantung kemauan dan kerja keras anda.

Dengan konsep Automatic Spill Over akan menjamin anda mencapai hasil seperti diatas, ketika jumlah orang yang anda sponsori langsung telah mencapai 20 orang maka otomatis orang berikutnya yang anda sponsori akan ditempatkan sebagai downline bagi downline anda (Level 2, Level3, dst., tanpa mengurangi penghasilan anda).


Klik disini untuk ilustrasi menggunakan Flash.

Kunci utama Program Investasi ini adalah kejujuran, disiplin dan tanggung jawab untuk mewujudkan rasa saling percaya. Setiap member yang bergabung dalam Program Investasi ini ketika melakukan transfer dana harus di-niat-kan secara tulus ikhlas untuk beramal/shodaqoh membantu sesama, tidak atas dasar terpaksa atau dalam tekanan siapapun, sehingga semua dana yang diperoleh member Program Investasi AsiaBersama sifatnya adalah SAH dan HALAL. Dana yang diperoleh bisa disebut sebagai DANA HIBAH yang bisa anda manfaatkan untuk berbagai keperluan tanpa harus mengembalikan.

Jika ada member yang melakukan kecurangan, tidak disiplin dan tanggung jawab atau bentuk lain yang merugikan banyak pihak akan dikenai sanksi secara otomatis sesuai Ketentuan Layanan.

Apa yang akan Anda dapatkan dengan bergabung di Program Investasi AsiaKita :

1. Keanggotaan seumur hidup
2. Website Replika Pribadi (www.asiabersama.com/anda)
3. Puluhan E-Book yang sangat bermanfaat, bernilai Jutaan Rupiah
4. Jaringan kemitraan/partnership dengan member lain
5. Support dari para Sponsor
6. Potensi Income diatas Rp. 3 Milyar Rupiah



Syarat Umum :

1. Warga Negara Indonesia maupun Asing, umur minimal 13 tahun.
2. Berdomisili di Wilayah Negara Republik Indonesia.
3. Memiliki Rekening Tabungan dan Kartu ATM Bank BCA. Klik disini untuk Rekening Bank Mandiri.
4. Memiliki pengetahuan dasar Internet.
5. Jujur, bertanggung jawab.
6. Sanggup mematuhi segala peraturan Program Investasi AsiaBersama.

Langkah- langkah Memulai Program Investasi :

1. Isi formulir pendaftaran yang bisa diakses lewat menu "REGISTRASI" secara lengkap dan benar. Formulir tidak lengkap dan tidak relevan tidak bisa diproses.

2. Setelah anda menekan tombol "SUBMIT", anda akan mendapatkan halaman informasi berupa "Nomor Registrasi", serta informasi langkah selanjutnya yang otomatis terkirim ke alamat email anda. Catat atau print informasi ini.

3. Lakukan TRANSFER melalui ATM BCA, mBCA atau Internet Banking KlikBCA senilai Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) ke 4 (empat) buah nomor rekening diatas, pastikan sesuai dengan nama pemilik rekening yang tercantum, transferlah dengan nilai unik untuk mempermudah identifikasi, contoh : Rp. 20.123,- atau Rp. 20.012,-, atau lainnya. Jika anda transfer via Teller, isi Pesan pada Slip Transfer dengan Nick yang anda daftarkan. Catat hari/tanggal ketika anda transfer.

4. Selanjutnya silahkan kembali ke website kami, lakukan pengisian formulir "KONFIRMASI", isikan "Nomor Registrasi", klik tombol "SUBMIT", isi formulir konfirmasi transfer, klik tombol "SUBMIT". Batas waktu pembayaran serta konfirmasi pembayaran adalah 7 (Tujuh) hari terhitung sejak pengisian formulir Registrasi, lewat dari itu data registrasi anda akan otomatis terhapus. Konfirmasi adalah WAJIB, jika anda tidak mengisi formulir konfirmasi di website maka sponsor anda tidak bisa mengaktifkan account anda!

5. Tunggu beberapa waktu (bisa beberapa jam, hari atau bahkan minggu) sampai salah satu dari 4 (empat) orang yang anda transfer dana mengaktifkan keanggotaan anda. Untuk mempercepat bisa gunakan SMS ke nomor HP yang tertera dalam lembaran informasi yang masuk ke email anda.

6. Begitu keanggotaan anda aktif, anda akan memiliki website pribadi dengan alamat http://www.asiabersama.com/nick, dan bisa segera memulai bisnis anda. Anda bisa login ke Member Area untuk melihat berapa orang yang sudah mendaftar atas sponsor anda serta melakukan aktifasi terhadap member-member baru tersebut.

SELAMAT BERINVESTASI BERSAMA KAMI !!

SUKSES UNTUK ANDA !!

Jumat, 01 Oktober 2010

ETOS KERJA PENGUSAHA MUSLIM PERKOTAAN DI KOTA PONOROGO

Kemampuan pengusaha lokal dalam mengelola usaha perekonomian dan mampu bersaing diantara dominasi etnik Cina tidak banyak dijumpai di Indonesia. Kota Ponorogo merupakan salah satu kota yang menunjukkan gejala tersebut. Pengusaha muslim perkotaan di kota Ponorogo termasuk salah satu dari golongan yang mampu bertahan menghadapi dominasi etnik Cina dan mereka bahkan berhasil mendominasi beberapa jenis usaha.

Hasil penelitian dari Harsono dan Santoso (2005) menunjukkan bahwa pada kurun waktu antara tahun 1950 sampai dengan akhir tahun 1960, kota Ponorogo dikenal sebagai jalur perdagangan batik (sejajar dengan kota Surakarta, Yogyakarta dan Pekalongan) dan ketika batik menjadi primadona perekonomian lokal maka pengusaha muslim perkotaan sebagai pemegang kendali perekonomian lokal. Tetapi ketika batik mengalami kemerosotan pada awal tahun 1970, maka berdampak pada menurunnya dominasi pengusaha muslim perkotaan dalam perekonomian di kota Ponorogo. Regenerasi perekonomian di kalangan pengusaha muslim perkotaan di Ponorogo berjalan sangat lambat. Setelah mengalami kemerosotan kurang lebih selama 10 tahun, pengusaha muslim perkotaan mulai bangkit lagi pada akhir tahun 1980. Kebangkitan pengusaha muslim tersebut sebagian berasal dari keluarga pengusaha batik, yang pada masa itu termasuk kelas menengah, dan sebagian lagi merupakan pengusaha muslim baru yang memulai usahanya dari bawah. Para pengusaha muslim generasi baru, yang berlatar belakang dari keluarga pengusaha batik, tidak lagi meneruskan usaha batik melainkan mengembangkan jenis usaha lain baik usaha pertokoan maupun usaha jasa. Sedangkan untuk pengusaha muslim baru yang memulai usaha dari bawah adalah mereka yang sebelumnya hanya sebagai karyawan pada usaha tertentu, karena kegigihannya maka mereka mampu membuka usaha secara mandiri dan bahkan usahanya sekarang lebih sukses dibandingkan dengan usaha tempat kerjanya dahulu.
Fenomena tersebut di atas sesuai dengan pendapat Kuntowijoyo (1985: 17), bahwa perkembangan usaha perekonomian di kota Ponorogo ini perlu diikuti dengan cermat karena Ponorogo dengan pengusaha muslimnya pernah mewarnai perekonomian nasional, khususnya pulau Jawa. Ponorogo adalah salah satu dari sedikit kota yang para pengusaha muslim pribuminya bangkit kembali dan mulai berkembang.
Masyarakat ilmiah mempunyai pendapat dan batasan yang berbeda-beda tentang etos kerja. Namun demikian secara substansial mereka mempunyai pengertian yang sama tentang etos kerja. Secara umum mereka membangun pengertian bahwa yang dimaksud dengan etos kerja adalah semangat kerja yang didasari oleh nilai-nilai atau norma-norma tertentu. Sukriyanto (2000: 92), melalui tesisnya memberikan pengertian bahwa etos kerja adalah suatu semangat kerja yang dimiliki oleh masyarakat untuk mampu bekerja lebih baik guna memperoleh nilai hidup mereka. Karena etos kerja menentukan penilaian manusia yang diwujudkan dalam suatu pekerjaan, maka ia akan pula menentukan hasil-hasilnya. Dengan adanya keterkaitan yang erat antara etos kerja dengan survivalitas (daya tahan hidup) manusia di bidang ekonomi, maka dengan semakin progresif etos kerja suatu masyarakat juga akan semakin baik hasil-hasil yang dicapai baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
Nilai-nilai agama dan kultural dapat memberikan dorongan pada seseorang atau kelompok orang untuk mencapai prestasi tertentu, terutama dalam bidang ekonomi (Weber, 2000: 161). Faktor-faktor yang dipertegas oleh Weber adalah memajukan keberlakuan faktor irrasional dalam tindakan yang tampak dibimbing oleh rasionalitas yang keras, seperti pada tindakan pemenuhan kebutuhan ekonomi atau bahkan juga akhirnya akan mengarah pada bagaimana dapat meningkatkan kualitas hidup manusia atau dengan kata lain digiring ke arah sosio-ekonomi yang ditujukan oleh pengaruh doktrin agama. Motif religi yang mendorong keberhasilan hidup seseorang tersebut dapat dijumpai pada masyarakat Islam di Indonesia. Yang telah mendorong tumbuhnya pengusaha-pengusaha Islam di Indonesia terdapat persamaan yang besar sekali antara etos kerja Protestan dengan etos kerja kaum Santri Pedagang. Terminologi etos kerja kaum Santri Pedagang tersebut menggambarkan keberhasilan para pengusaha muslim dalam mengembangkan usahanya di beberapa kota di Jawa pada tahun 1950-an, seperti Yogyakarta, Surakarta, Pekalongan, Tegal, Ponorogo dan kota lainnya. Hal tersebut didukung oleh Usman (1998: 99), yang menyatakan bahwa sejarah kehidupan masyarakat Indonesia memperlihatkan adanya keterkaitan yang signifikan antara kedalaman penghayatan agama dan kegairahan dalam kehidupan ekonomi. Kelompok-kelompok tertentu yang tergolong menjalankan syariat agama dengan lebih bersungguh-sungguh, dalam kehidupan sosial dan pribadinya, kelihatan lebih mampu beradaptasi dalam kehidupan ekonomi.
Keterkaitan yang kuat antara agama Islam dengan aktifitas ekonomi umat, menurut Ismail (1997: 22) adalah bahwa kegiatan ekonomi dalam Islam, meskipun konkritnya adalah kegiatan yang bersifat untuk mendapatkan kecukupan materi, tidak dapat dilepaskan dari kehidupan sesudah mati dan akan tetap dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan. Islam tidak mengajarkan satu sistem ekonomi yang komprehensif, tetapi Islam mengajarkan landasan etika dan moral bagi para pemeluknya yang akan melakukan kegiatan ekonomi. Islam pada prinsipnya mengajarkan kebaikan dan telah mengatur kehidupan umatnya di dunia dan di akherat. Dalam prinsip etika ekonomi pada hakekatnya adalah menjalankan bisnis yang jujur sesuai dengan aqidah agama (Fadhely, 1995: 14). Hal tersebut didukung oleh pendapat Burhan (1997: 17), bahwa doktrin dalam Islam terkait erat dengan tujuan hidup manusia yang hakiki. Oleh karena itu, membicarakan tujuan manusia, dilihat dari kaca mata ekonomi, tidak dapat lepas dari tujuan hidup. Kegiatan ekonomi manusia menyatu dengan status manusia sebagai khalifah dan fungsi manusia untuk ibadah. Sebagai khalifah maka kegiatan ekonomi manusia harus dalam rangka memakmurkan seluruh penghuni bumi seraya menjaga kelestariannya, sedangkan dalam ibadah maka kegiatan tersebut hendaknya ditujukan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan.
Terkait dengan semangat kewirausahaan di kalangan muslim, menurut pendapat Jaeroni Setyadhi (2005), bahwa semangat kewirausahaan dalam kalangan muslim juga terlihat dari pepatah bahasa Arab “Inna al-samaa la tumtiru dhahaban wa la fidhatan” di mana diartikan ”Langit tidak menurunkan hujan emas dan perak, tetapi perlu dengan semangat kerja yang tidak mengenal lelah”. Atau kata bijak yang bisa diimplementasikan ke kehidupan yang nyata “Isy ka annaka ta'isyu abada” atau “I'mal lid dunyyaka kaannaka ta'isyu abada”. Di mana terminalogi “bekerjalah bagi duniamu seakan-akan kamu hidup abadi” yang menunjukkan kepada semua orang bahwa etos kerja orang muslim sangat bisa untuk diandalkan. Hubungan sosiologi dari semangat etos kerja akan terlihat dari penghasilan, keuntungan dan akumulasi kapital. Di mana manusia merupakan khalifah di muka bumi yang mempergunakan semua sumber daya yang ada di sekitarnya untuk memenuhi keinginan yang relatif tidak terbatas dalam semangat kewirausahaan.
Berdasarkan dengan uraian tersebut di atas, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana etos kerja pengusaha muslim perkotaan di kota Ponorogo sehingga mereka mampu bertahan dalam menghadapi persaingan usaha di kota Ponorogo.

METODE PENELITIAN
Sebagian besar usaha perdagangan dari pengusaha muslim perkotaan berada di tiga kelurahan, yaitu Kelurahan Mangkujayan, Banyudono dan Bangunsari. Dengan demikian lokasi penelitian difokuskan pada tiga kelurahan tersebut. Terkait dengan hal tersebut maka yang menjadi subyek penelitian adalah para pengusaha muslim pribumi yang lokasi usahanya berada di tiga wilayah kelurahan tersebut. Subyek penelitian ini perlu dipertegas mengingat di kota Ponorogo juga terdapat pengusaha muslim dari etnik Cina.
Dalam penelitian ini pengusaha muslim yang menjadi informan kunci sebanyak 6 (enam) orang, yaitu Muhammad Nasrulsyah, Wayan Suyanto, Soedibyo, Handoko, Imam Sukanda dan Nur Jaelani. Alasan yang cukup kuat untuk memilih para informan tersebut adalah Muhammad Nasrulsyah dianggap mewakili pengusaha muslim yang bergerak di bidang peternakan, Wayan Suyanto dianggap mewakili pengusaha muslim yang bergerak di bidang meubel, Soedibyo dianggap mewakili pengusaha muslim yang bergerak di toko pakaian jadi, Handoko dianggap mewakili pengusaha muslim yang bergerak di bidang jasa, Imam Sukanda dianggap mewakili pengusaha muslim bergerak di bidang usaha mini market, dan Nur Jaelani dianggap mewakili pengusaha muslim yang bergerak di bidang industri.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik Indepth Interview atau wawancara mendalam. Teknik wawancara ini tidak dilakukan secara ketat terstruktur, tertutup dan formal, tetapi lebih menekankan pada suasana akrab dengan mengajukan pertanyaan terbuka, lentur dan bersifat jujur dalam menyampaikan informasi sebenarnya. Beberapa materi pertanyaan yang diajukan antara lain : a) Perjalanan dan perkembangan usaha; b) Pandangan terhadap ibadah haji dan zakat; c) Pandangan terhadap modal usaha dari bank; d) Kegiatan organisasi yang dijalani; e) Pandangan terhadap jaringan pengusaha muslim; dan f) Strategi mengembangkan usaha.
Berdasarkan pola azas penelitian kualitatif, maka aktifitas analisis data dilakukan di lapangan dan bahkan bersamaan dengan proses pengumpulan data dalam wawancara. Reduksi data dan sajian data merupakan dua komponen dalam analisis data. Penarikan kesimpulan dilakukan jika pengumpulan data dianggap cukup memadai dan selesai. Jika terjadi kesimpulan yang dianggap kurang memadai maka diperlukan aktifitas verifikasi dengan sasaran yang lebih terfokus. Ketiga komponen aktifitas tersebut saling berinteraksi sampai diperoleh kesimpulan yang mantap. Proses analisis data tersebut dinamakan Model Interaktif Analisis Data (Sutopo, 2002).

HASIL DAN PEMBAHASAN
Pengusaha muslim perkotaan pada umumnya dalam menjalankan usahanya terkonsentrasi di tiga kelurahan, yaitu Kelurahan Mangkujayan, Banyudono dan Bangunsari, yang semuanya terletak di wilayah Kecamatan Kota Ponorogo dan secara geografis berada di pusat Kota Ponorogo. Pengusaha muslim yang bergerak pada usaha toko meubel, sebagian besar beroperasi di Kelurahan Mangkujayan, khususnya Jalan Urip Sumoharjo, meskipun di lokasi tersebut juga terdapat beberapa pengusaha toko meubel dari etnik Cina. Pengusaha muslim yang bergerak pada usaha toko pakaian jadi, sebagian besar terkonsentrasi di Kelurahan Banyudono dan Bangunsari, terutama di Jalan Jaksa Agung, Jalan Bayangkara, Jalan Sukarno-Hatta dan Pasar Legi Selatan (Pasar Lanang). Sedangkan untuk jenis usaha yang lain, seperti apotik, hotel, kounter hand phone, rumah makan dan toko swalayan, wilayah penyebarannya lebih merata di banyak kelurahan di pusat kota.
Pengusaha muslim perkotaan di kota Ponorogo menjadi pengusaha sukses tidak berangkat dengan modal usaha yang besar tetapi mereka berangkat dengan modal semangat dan ketrampilan. Yang tidak kalah menarik dari etos kerja pengusaha muslim perkotaan adalah bahwa tingginya etos kerja mereka tidak hanya didorong oleh motif-motif ekonomi semata tetapi juga didorong oleh motif religi dan sosial.
Disamping menunaikan ibadah haji, para pengusaha muslim perkotaan secara rutin membayar zakat, baik zakat fitrah pada Hari Raya Idul Fitri maupun zakat maal. Namun mereka mempunyai cara yang berbeda-beda dalam membayar zakat, yaitu ada yang menyerahkan zakatnya langsung kepada panitia zakat, ada yang lebih suka membayarkan sendiri zakatnya pada yang berhak dan ada menyerahkan zakatnya pada sebuah panti asuhan anak yatim. Para pengusaha muslim perkotaan sangat percaya bahwa puluhan juta rupiah yang dikeluarkan dalam dua bentuk kegiatan tersebut (ibadah haji dan membayar zakat) akan diganti oleh Allah SWT dengan kemudahan rezeki melalui kemajuan usaha mereka.
Beberapa penuturan informan terkait ibadah haji antara lain : a) Soedibyo : ”Saya sudah dua kali, pertama tahun 1990 dan yang kedua tahun 2000. Karena menunaikan ibadah haji adalah kewajiban bagi yang mampu”, b) Wayan Suyanto : ”Jangankan jutaan rupiah, nyawapun ya harus direlakan kalau memang itu suatu kewajiban”, c) Imam Sukanda : ”Sudah, dua kali tahun 1988 dan 1998. Bagi seorang muslim pergi haji sudah kewajiban. Pada saat keberangkatan saya yang pertama saja saya sudah sangat takut, karena saya sudah mampu tetapi tidak berangkat”, dan d) Nur Jaelani : ”Seratus jutapun tidak ada masalah kalau memang dananya ada. Karena sebenarnya kita itu tidak punya apa-apa. Semua rejeki yang kita miliki ini kan dari Sang Cholik. Kita sudah menerima banyak kemudahan”.
Sedangkan terkait dengan pembayaran zakat, beberapa penuturan informan antara lain : a) Wayan Suyanto : ”Insya Allah sesuai dengan nisab dan kami salurkan sendiri pada yang berhak”, b) Muhammad Nasrulsyah : ”Saya selalu menyalurkan zakat ke salah satu Panti Asuhan. Bagi saya zakat itu sangat penting. Saya selalu menyarankan pada relasi saya untuk menzakati usahanya bila ingin berhasil”, c) Imam Sukanda : ”Membayar zakat adalah wajib hukumnya. Tidak ada ceritanya orang jatuh miskin karena membayar zakat. Sebaliknya Allah akan memberikan kamudahan”, d) Nur Jaelani : ”Wah kalau itu sudah merupakan kewajiban. Kalau tidak dizakati berarti saya ini kufur”, dan e) Handoko: ”Ya, kami selalu membayar zakat yang pengelolaannya kami serahkan pada panitia zakat”.
Menurut pendapat para pengusaha muslim perkotaan, menunaikan ibadah haji adalah dalam rangka memenuhi motivasi religi, sedangkan membayar zakat disamping untuk memenuhi motif religi, juga dimaksudkan untuk memenuhi motif sosial. Zakat yang mereka keluarkan tidak hanya untuk membantu masjid saja tetapi juga untuk kegiatan sosial, yaitu memberikan shodaqoh untuk panti asuhan dan menyalurkan beras untuk kaum miskin. Fenomena tersebut oleh Fadhely (1995) dinamakan sebagai aktifitas ekonomi dalam bentuk kolektif, yang sesungguhnya merupakan proses sosialisasi hasil-hasil ekonomi yang dicapai oleh masing-masing orang tersebut.
Disatu sisi pengusaha muslim perkotaan di kota Ponorogo sudah menunjukkan profesionalisme yang memadai baik dalam menyediakan kebutuhan konsumen, pelayanan sampai pada penataan barang, tetapi disisi lain mereka masih lemah dalam hal kerjasama sesama para pengusaha. Hal tersebut terbukti bahwa diantara para pengusaha muslim tersebut belum ada forum yang bisa dijadikan sebagai media komunikasi, meskipun banyak diantara mereka sangat menginginkan terbentuknya forum tersebut. Seperti yang dituturkan oleh Soedibyo, ”Belum. Tetapi sebetulnya memang perlu di bentuk. Hal ini perlu karena pertama, untuk bidang usaha dan kedua, adalah untuk memelihara akidah kita”. Sedangkan penuturan Handoko, ”Sebenarnya sudah pernah tetapi gagal karena ada sekat-sekat organisasi”.
Terkait dengan promosi usaha melalui dunia periklanan, kebanyakan pengusaha muslim perkotaan di kota Ponorogo belum banyak memanfaatkannya, namun demikian bukan berarti mereka menjadi pasif terhadap promosi atas kegiatan usahanya. Kerelasian dengan berbagai pihak selalu mereka kembangkan memalui organisasi-organisasi sosial yang mereka ikuti. Dalam mengembangkan kiat untuk menjaga kerelasian dengan mitra maupun konsumen, mereka selalu berusaha untuk tidak membuat kecewa apalagi marah. Beberapa penuturan informan terkait hal tersebut antara lain : a) Wayan Suyanto : ”Banyak teman-teman di FSUI (Forum Sillaturrohmi Umat Islam) dan KAHMI merupakan pelanggan kami”, b) Soedibyo : ”Banyak konsumen yang membeli busana muslim di tempat kami walaupun di toko Cina ada yang menjual busana muslim, dengan alasan yang sederhana, kalau semua sama lebih baik saya beli disini saja”, c) Muhammad Nasrulsyah : ”Kami juga melayani konsultasi gratis bahkan bila perlu lewat telpon. Selain merupakan pengabdian dari ilmu saya, hal ini saya anggap sebagai ibadah. Selain itu saya juga berusaha untuk tidak memberikan uang pengembalian dalam bentuk logam untuk nominal Rp. 500,- dan Rp. 1.000,- karena gambang hilang dan itu bisa sangat mengecewakan”, dan d) Nur Jaelani : ”Rencana memang akan kita adakan sales ke instansi-instansi, tetapi sekarang belum”.
Sedangkan terhadap dunia perbankan para pengusaha muslim perkotaan tersebut mempunyai pandangan yang berbeda-beda. Sebagian dari mereka ada yang sejak awal usahanya sudah berhubungan dengan dunia perbankan, karena dalam mengawali bisnisnya mereka memperoleh pinjaman modal dari sebuah bank. Sementara pengusaha muslim perkotaan yang lain dalam usaha mengembangkan bisnisnya tidak pernah berusaha memperoleh kredit dari perbankan. Mereka beranggapan bahwa bersentuhan dengan dunia perbankan adalah dilarang oleh agama, karena mengandung unsur riba. Sehingga dalam mengembangkan modal usahanya lebih banyak mengandalkan pada keuntungan yang mereka kumpulkan secara perlahan-lahan.
Beberapa penuturan informan terkait hubungan dengan dunia perbankan antara lain : a) Wayan Suyanto : ”Selama ini saya tidak berhubungan dengan dunia perbankan. Modal kami himpun sedikit demi sedikit dari keuntungan yang kami peroleh. Terus terang kami masih sangsi dengan hukum bunga perbankan”, b) Imam Sukanda : ”Alhamdulillah tidak, karena dua alasan. Pertama, saya butuh ketenangan. Kedua, saya tidak ingin memaksakan diri. Dalam hal penyimpanan uang saya memang menggunakan jasa perbankan”, dan c) Handoko : ”Ya, sejak semula kami sudah berhubungan dengan perbankan untuk mengembangkan usaha”.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat digambarkan pola umum yang mendorong berkembangnya usaha para pengusaha muslim perkotaan di kota Ponorogo,













KESIMPULAN
Berdasarkan hasil dan pembahasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa a) Para pengusaha muslim perkotaan di kota Ponorogo mempunyai etos kerja yang tinggi. Semangat kerja mereka tidak hanya didorong oleh motif-motif ekonomi, yaitu supaya bisa memenuhi kebutuhan ekonomi semata, tetapi juga didorong oleh motif religi dan motif sosial. Tingginya etos kerja para pengusaha muslim perkotaan dalam menjalankan usahanya adalah modal utama dalam mengembangkan usaha mereka, disamping mereka punya pengalaman dan ketrampilan yang cukup; b) Etos kerja yang tinggi yang dimiliki oleh para pengusaha muslim perkotaan tersebut masih belum didukung sikap profesional layaknya para pelaku bisnis yang berhasil. Hal ini terbukti dengan tidak adanyan jaringan kerja diantara para pengusaha, bahkan mereka sangat mengandalkan pada ikatan emosi masyarakat sesama muslim; dan c) Dari temuan di lapangan diperoleh informasi bahwa para pengusaha muslim perkotaan di kota Ponorogo telah mengalami kemajuan usaha, baik di bidang perdagangan, jasa maupun industri dan hal ini merupakan indikasi penting adanya kemampuan yang baik dari para pengusaha tersebut dalam mengelola dan mengembangkan usaha mereka.

Sumber : http://ssantoso.blogspot.com/2009/10/etos-kerja-pengusaha-muslim-perkotaan_25.html

Kamis, 15 April 2010

PRA PENELITIAN ILMIAH

PRA PENULISAN ILMIAH

a. Hakikat Masalah

Berisi masalah apa yang terjadi dan sekaligus merumuskan masalah dalam penelitian yang bersangkutan.

b. Sumber Masalah

Sumber masalah adalah sumber-sumber yang dari padanya bisa diangkat atau ditarik sesuatu masalah yang tepat untuk diteliti. Dalam hal ini, seseorang dituntut komitmen dan tanggungjawabnya yang sungguh-sungguh untuk memilih masalah yang benar-benar berarti secara akademis, untuk itu mungkin akan menuntuk banyak pengorbanan waktu, tenaga, dan mungkin juga dana.

c. Teknik merumuskan masalah

Setiap penelitian harus mempunyai satu masalah pokok. Masalah pokok ini dapat dikembangkan menjadi beberapa masalah khusus. Rumusan masalah dapat dikemukakan dengan tiga cara, yaitu: dengan kalimat tanya, dengan kalimat pernyataan, misalnya: dengan kalimat pernyataan yang dipertegas dengan kalimat tanya, misalnya:

d. Membuat Hipotesis yang Baik

Menurut Dahlan(2004) ada 5 tahapan tahapan yang harus diperhatikan dalam menentukan uji hipotesis yang tepat dalam melalukan pengolahan data penelitian.

1. Skala pengukuran

ada 4 jenis skala pengukuran yaitu nominal, ordinal (bertingkat), interval, rasio nominal dan ordinal masuk ke dalam katagorikal atau non parametrik, sedangkan interval dan rasio masuk ke dalam non katagorikal atau parametrik atau numerik

Biasanya bidang ilmu keperawatan/kesehatan banyak menggunakan skala pengukuran non parametrik atau katagorikal berupa nominal dan ordinal

2. Jenis hipotesis

ada 2 jenis hipotesis yaitu :

a. komparatif (perbedaaan) / asosiatif (hubungan)

asosiatif dibagi menjadi 2 yaitu asosiatif simetris dan asosiatif kausal

contoh asosiatif simetris : “Adakah perbedaan antara pengetahuan dan sikap perawat dalam komunikasi terapeutik ?

Contoh asosiatif kausal : “Adakah pengaruh mobilisasi terhadap proses penyembuhan luka?

b. korelatif, contoh “Berapa korelasi atau hubungan antara tingkat kepercayaan terhadap

perubahan perilaku ?”

3. Jumlah kelompok (satu kelompok atau lebih)

4. Berpasangan atau tidaknya responden

5. Tabel silang (baris X kolom) biasanya disingkat B X K

6. Uji parametrik atau non parametrik

e. Ciri – ciri Hipotesis yang Baik

Hipotesis yang baik memiliki paling kurang empat ciri pokok : 1) hipotesis harus sesuai dengan pengetahuan yang sedang umum berlaku dalam suatu bidang. 2) hipotesisi harus tunduk pada konsistensi logika. 3) hipotesis harus dinyatakan dalam bentuk sederhana. 4) Hipotesis harus dapat diuji. Bahwa hipotesis harus sesuai dengan pengetahuan yang umum berlaku adalah suatu hal yang jelas. Jika literatur yang ada menyebutkan suatu pandangan yang sama.

REFERENCE :

http://blogbahrul.wordpress.com/2007/11/28/pemilihan-topik-latar-belakang-dan-perumusan-masalah/

http://www.google.co.id/#hl=id&q=pengertian+sumber+masalah+dalam+penulisan+ilmiah&meta=&aq=f&aqi=&aql=&oq=&gs_rfai=&fp=983862b504061180

http://muhammad-win-afgani.blogspot.com/2008/08/sumber-sumber-masalah-penelitian.html

http://www.katalog.pdii.lipi.go.id/index.php/searchkatalog/.../757/757.pdf

http://www.fkep.unpad.ac.id/proses-belajar-mengajar/cara-cepat-menentukan-uji-hipotesis-penelitian.html/comment-page-1